Pencuri Sepeda Motor di Medan Amplas Ditangkap Polisi
Selasa, 17 November 2020 - 13:45:00 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor korban dijualnya seharga Rp3 juta kepada seorang laki-laki berinisial D di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block