Pencuri Spesialis Ban Serap di Medan Ditangkap

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap identitas dua orang pelaku. Namun saat akan diamankan, petugas hanya berhasol mengamankan satu orang pelaku.
"Satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi," ucapnya.
Rikki mengatakan sindikat ini diketahui sudah beraksi mencuri ban serap di sejumlah lokasi di Kota Medan maupun luar kota.
"Total dari pengakuan tersangka mereka sudah beraksi di delapan titik," ucapnya.
Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senapan angin, satu pisau, satu pisau cutter, tiga kunci roda mobil dan satu gunting potong besi.
"Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block