Pengadilan Militer Medan Sebut Prajurit TNI Bawa 75 Kg Sabu Jadi Kasus Terbesar
Selasa, 30 Mei 2023 - 16:21:00 WIB
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto