Pengadilan Militer Medan Sebut Prajurit TNI Bawa 75 Kg Sabu Jadi Kasus Terbesar
MEDAN, iNews.id - Kasus dua oknum prajurit TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi menjadi kasus paling besar yang pernah ditangani Pengadilan Militer 1-02 Medan. Dalam kasus ini, dua pelaku divonis penjara seumur hidup.
"Saya bertugas di sini sejak 2019, untuk perkara narkotika yang terbesar pernah disidangkan nilai barang bukti perkara ini," kata juru bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, Selasa (30/5/2023).
Dia menambahkan, semenjak rentang waktu sekitar empat tahun ini ada juga oknum TNI yang disidangkan dengan kasus terlibat narkotika.
Hanya saja, kata Ziky, tidak sebanyak perkara terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan tersebut.
"Sejak saya masuk ada juga oknum TNI yang membawa 6.000 butir pil ekstasi yang disidangkan, itu paling tinggi. Kalau total lebih dari lima perkara (oknum TNI terlibat narkotika)," kata dia.
Dia menduga pemasok barang haram tersebut bisa jadi orang yang sama karena terlihat dari pembungkus narkotika itu.
"Itu mungkin bisa saja orang yang sama, tapi kita tidak tahu pasti sumbernya dari mana atau dapat mereka (kurir), dan jaringan pun terputus," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto