Pengakuan Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan usai Diperiksa KPK soal Proyek Jalan

Meski demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi penyidikan yang sedang dilakukan lembaganya. Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Juni 2025 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dinas dan pihak swasta.
Yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut serta Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
Lalu ada M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. KPK menduga Topan Ginting mengatur perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Sebagai imbalan, ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar oleh pihak swasta.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik dana sebesar Rp2 miliar untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek. Dalam penggeledahan rumah Topan, KPK turut menyita uang tunai dan senjata api.
Editor: Kastolani Marzuki