Pengedar 30 Kg Sabu Divonis Mati di PN Tanjungbalai, Terdakwa Ajukan Banding
TANJUNGBALAI, iNews.id - Suhardi Nasution, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai karena terbukti memiliki 30,948 Kg sabu dan 2.985 butir Pil Ekstasi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting menilai bahwa terdakwa Suhardi Nasution secara meyakinkan dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Salomo dalam persidangan, Kamis (28/11/2019).
Putusan hakim sama dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan. Menanggapi keputusan ini terdakwa mengajukan banding.
Dalam dakwaan dijelaskan kasus bermula saat Suhardi dihubungi terdakwa lainnya Hasanuddin, pada 17 September 2018.
Saat itu, Suhardi ditugaskan menerima dan menyebarkan 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi, dari tersangka lain Toni alias Mike.
Kemudian, Suhardi menjemput barang haram itu di laut lalu menyimpannya di kontrakannya, di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
Namun, sebelum Suhardi diamankan oleh BNN pada 20 September 2018 lalu di rumahnya. Saat diciduk, petugas berhasil 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.948 gram atau 30 kg lebih beserta sabu dan satu bungkusan berisi 2.985 butir pil ekstasi.
Kepada petugas, Suhardi mengaku hanya sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut ke Kota Medan upah sebesar Rp30 juta.
Editor: Kastolani Marzuki