Pengedar Sabu di Jalan Hiu Tanjungbalai Ditangkap Polisi
TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pengedar narkoba di Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pelaku yang berinisial CIB (33) ditangkap petugas saat menunggu pembeli, Selasa (7/7/2020) .
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Jalan Hiu. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Hiu.
"Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka CIB menunggu pembeli di Jalan Hiu. Selanjutnya petugas menangkap pelaku," kata Yudha, Rabu (8/7/2020).
Saat digeledah, petugas mendapat barang bukti sabu dalam satu bungkusan plastik putih seberat 4,16 gram. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block