get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Pengedar Sabu di Marbau Labura Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu

Senin, 14 Juni 2021 - 11:25:00 WIB
Pengedar Sabu di Marbau Labura Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu
Tersangka RS alias Dedek alias Dagol saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut