Pengedar Sabu di Marbau Labura Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu
Senin, 14 Juni 2021 - 11:25:00 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block