get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Pengedar Sabu di Sunggal Deliserdang Ditangkap Polisi

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:18:00 WIB
Pengedar Sabu di Sunggal Deliserdang Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisial ES (48) yang bekerja sebagai pengedar sabu. Dari tangan warga Jalan Konggo, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang petugas mengamankan empat paket sabu siap edar. 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjutak mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Sunggal. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigkan seorang laki-laki paruh baya. 

"Selanjutnya pelaku kemudian kami amankan. Saat diamankan, pelaku terlihat membuang bungkusan dari tangannya," kata Budiman, Selasa (22/6/2021). 

Petugas yang melihat aksi tersebut kemudian meminta pelaku mengambil barang tersebut. Setelah dicek, bungkusan tersebut empat plastik klip kecil berisi sabu siap edar. 

"Saat diperiksa, pelaku mengaku barang tersebut miliknya. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku," ujarnya. 

Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok barang haram tersebut ke tersangka masih dalam penyelidikan," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut