Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bahwa aset negara tidak boleh dikuasai personal atau pribadi.
“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” katanya.
Perlu juga diinformasikan, eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padang Bulan, juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan Nomor 70.
Sebelumnya diberitakan, rumah dinas USU yang berada di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan dikosongkan paksa pada Rabu pagi tadi. Selama ini rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Akibat eksekusi itu, mereka dipaksa keluar rumah berikut barang-barangnya. Hisar Tobing yang kini hanya bisa di kursi roda pun sempat terlantar di luar rumah saat eksekusi berlangsung.
Editor: Donald Karouw