Penjelasan PDAM Tirtanadi terkait Lonjakan Tagihan Air Bersih di Medan
MEDAN, iNews.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait lonjakan tagihan air bersih yang dikeluhkan warga Kota Medan. PDAM memastikan lonjakan tagihan tersebut bukan karena kenaikan tarif dasar air.
"Pelanggan tidak perlu risau karena hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pada pencatatan dan kami sudah menyiapkan solusinya,” kata Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, Rabu (24/3/2021).
Kabir mengatakan kenaikan tarif air tersebut disebabkan perubahan metode pencatatan pemakaian air bersih dari secara manial ke sistem android. Langkah ini diharapkan bisa membuat metode pencatatan pemakaian air lebih akurat.
"Kami sangat memahami dampak yang dirasakan pelanggan akibat perubahan sistem ini. Kami tidak akan tinggal diam dan proaktif untuk mendatangi pelanggan yang merasakan dampak lonjakan tarif akibat perubahan sistem ini," kata Kabir Bedi.
Selain itu, Kabir Bedi juga mengatakan mengambil sejumlah terobosan kerja untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirtanadi. Mereka saat ini membangun instalasi tagihan pengolahan air minu dengan kapasitas 12.500 liter/detik.
"Saat ini PDAM Tirtanadi memiliki sekitar 7000 liter/detik yang diperlukan 12.500 liter/detik, InsyaAllah pada Tahun 2025 akan terpenuhi," katanya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan lonjakan rekening pelanggan dengan baik, sehingga pelanggan tidak merasa dirugikan.
"Kami berharap kepada manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan laporan pelanggan yang masuk ke Ombudsman Sumut hingga saat ini berjumlah 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas," kata Abyadi Siregar.
Editor: Stepanus Purba_block