get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram di Jalinsum Langkat, Dibawa dari Aceh

Penyelundupan Sabu 4 Kg dalam Loudspeaker di Rantauprapat, 4 Orang Ditangkap 

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:39:00 WIB
Penyelundupan Sabu 4 Kg dalam Loudspeaker di Rantauprapat, 4 Orang Ditangkap 
Polres Labuhanbatu saat ekspose pengungkapan kasus narkoba 4 kg dalam loudspeaker di Rantauprapat. (Foto: iNews/Fachrizal)

Sementara dua pelaku lainnya diamankan dalam kendaraan belat nomor BL 1823 IM. Mereka yang diamankan yakni berinisial MM (35) warga Kota Lhokseumawe, Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deliserdang.

"Rencana narkoba ini akan dibawa ke Bandarlampung," katanya.

Para pelaku merupakan kurir yang dijanjikan mendapat upah Rp10 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba yang ditaksir bernilai Rp6 miliar tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Keempat tersangka akan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut