get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Perampok dan Pembunuh Janda di Sergai Ditangkap

Selasa, 25 Mei 2021 - 10:46:00 WIB
Perampok dan Pembunuh Janda di Sergai Ditangkap
Kapolres Sergai AKBP Robin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers penangkapan pembunuhan dan pencurian terhadap seorang janda di Sergai. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjual kepada tersangka TM seharga Rp2,2 juta. Selanjutnya, TM kemudian mengubah kendaraan tersebut untuk mengelabui petugas. 

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Sergai. Kepada kedua tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal yang berbeda. 

"Tersangka TM dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 365 Ayat 3 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut