Peras Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Rp75 Juta, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Dua orang mahasiswa STMIK Triguna Dharma Kota Medan ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan karena memeras Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Humbanghasudutan Revanda Bangun. Kedua pelaku berinsial AH dan W tersebut memeras Karutan sebesar Rp75 juta sebagai imbalan untuk membatalkan aksi unjuk rasa.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan penangkapan belaku berawal dari laporan Revanda Bangun ke Polrestabes Medan, Senin (21/6/2021) lalu. Saat itu, korban mengaku dihubungi kedua tersangka dan meminta uang sebesar Rp75 juta.
"Kepada korban, pelaku mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenkumham RI jika permintaan uangnya tidak dipenuhi," kata Rafles.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pelaku mengatakan akan menyampaikan tuntutan terkait dugaan Rutan Klas II B Humbanghasudutan yang dipimpin Revanda menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kepada narapidan. Selain itu, dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka berencana mengangkat isu peredaran narkoba di dalam rutan.
“Kemudian korban berkoordinasi dengan pengacaranya Surya Wahyu Danil dan pihak Kepolisian. Pada tanggal 22 Juni 2021, korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening AH melalui Bank BCA uang sebesar Rp5 juta," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block