Peras Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Rp75 Juta, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:18:00 WIB
Selanjutnya, korban berjanji bertemu kembali dengan para pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Korban dan pelaku sepakat bertemu di Rumah Kopi yang berada di Jalan STM, Kota Medan.
“Saat korban hendak menyerahkan yang, kedua pelaku kemudian kami amankan," ucapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Editor: Stepanus Purba_block