get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

Peras Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Rp75 Juta, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:18:00 WIB
Peras Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Rp75 Juta, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, korban berjanji bertemu kembali dengan para pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Korban dan pelaku sepakat bertemu di Rumah Kopi yang berada di Jalan STM, Kota Medan. 

“Saat korban hendak menyerahkan yang, kedua pelaku kemudian kami amankan," ucapnya. 

Selanjutnya, kedua pelaku diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut