get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPB: Banjir Rendam 3 Daerah di Sumut, 13.000 Warga Terdampak

Perempuan di Medan Disekap dan Dirantai selama 3 Hari, Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 23 April 2021 - 14:36:00 WIB
Perempuan di Medan Disekap dan Dirantai selama 3 Hari, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku Maniur Poltak Sihotang saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang laki-laki bernama Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VII, Kota Medan. Pelaku ditangkap petugas setelah menganiaya dan menyekap pacarnya bernama Rina Simanungkalit (33) dengan menggunakan rantai di kamar indekos. 

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di kamar indekos di Jalan Elang, Jumat (23/4/2021) subuh. Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian menuju lokasi melakukan pengecekan. 

"Setiba di lokasi, kami mendapati seorang perempuan dalam kondisi lemah berada di rumah kepala lingkungan Tangguk Bongkar 1, Kota Medan. Kepada petugas, korban mengakui menjadi korban penyekapan," kata Faidir, Jumat (23/4/2021). 

Saat diperiksa petugas, korban mengaku dianiaya dan disekap pacarnya bernama Maniur Poltak Sihotang yang tinggal di Jalan Elang, Kota Medan, Perumanas Mandala, Kota Medan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut