"Korban kemudian diberikan uang Rp500.000 dan Cindy mendapat komisi Rp100.000," ucap JPU.
Sementara sisanya Rp200.000 digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru. Lalu sisa uang sebesar Rp200.000 lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa yang kemudian melabrak terdakwa.
"Kau jual anakku kan," kata ibu korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan hingga berujung di pengadilan.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: