Perempuan Potong Kelamin Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

SIBOLGA, iNews.id - Perempuan yang memotong kelamin selingkuhannya di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) divonis bebas. Terdakwa Adi Siska Telaumbanua dinyatakan bersalah namun, bukan merupakan tindak pidana.
Dikutip website resmi SIPP PN Sibolga, dituliskan sidang putusan dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023). Dalam putusan, terdakwa Siska disebutkan lepas dari tuntutan.
"Menyatakan terdakwa ADI SISKA TELAUMBANUA alias SISKA tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," tulis putusan tersebut.
Majelis hakim juga meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan. Terdakwa juga dibebaskan dari tahanan. Segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya akan dipulihkan.
Editor: Nani Suherni