Perempuan yang Dianiaya karena Dituduh Mencuri di Medan Lapor ke Polisi

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan yang dianiaya hingga mengalami luka karena dituduh mencuri saat di Pasar Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan akhirnya angkat bicara. Perempuan berinsial ADN tersebut memilih menempuh proses hukum untuk menindak pelaku yang menuduh dirinya pencuri hingga melakukan penganiayaan ke Polsek Delitua.
ADN mengatakan dirinya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Delitua, Selasa (9/2/2021) dengan Nomor LP/154/K/ll/2021/SPKT/Sek Delta. Dia mengaku tidak menerima mendapatkan tuduhan mencuri hingga penganiayaan yang dialaminya.
"Iya pak, saya dituduhkan mencuri, saya sudah menjelaskan saya tidak ada mencuri saya sudah memohonkan untuk di selesaikan dikantor Polisi, namun saya di hajar seolah benar - benar pencuri," kata ADN, Jumat (12/2/2021).
Perempuan yang tingga di Brayan, Kota Medan mengaku pergi ke ke Pasar Melati Kota Medan untuk berbelanja, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 15.30 Wib. Setiba di sana, dia tiba-tiba dituduh mencuri dan mencopet oleh seorang perempuan yang bergaun biru.
Dia kemudian membantah tuduhan tersebut. Namun saat itu banyak orang sudah berada di lokasi dan mengelilinginya. Korban terus dituduh mencuri walaupun para pelaku tidak mampu membuktikan barang yang dicurinya.
Editor: Stepanus Purba_block