PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial-ekonomi. Pembentukan timsus ini perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kejati Sumsel beserta satuan kerjanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menuturkan, praktik-praktik kecurangan mafia tanah dan pelabuhan sudah menjadi atensi nasional saat ini. Termasuk, Sumsel yang masih memiliki lahan tidur di 17 kabupaten dan kota yang cukup luas dan memiliki banyak pelabuhan.
“Tim Khusus ini dibentuk agar tidak ada celah masuknya jaringan mafia tanah dan mafia di pelabuhan sebagaimana yang diatensikan Jaksa Agung,” katanys Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, ada empat poin yang ditengarai menjadi celah masuknya mafia tanah sehingga harus ditanggulangi tim khusus. Pertama, belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan ketua adat menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumut di Google News