Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Wali Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan PPKM mikro, guna menekan angka penyebaran COVID-19.
"Sama-sama kita terapkan PPKM mikro ini agar bisa kembali menerapkan kehidupan normal," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block