Perkosa lalu Bunuh 2 Gadis di Medan, Oknum Polisi Ini Dihukum Mati

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan Riska sudah ada pada terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya, sedangkan Riska ditemani tetangganya berinisial AP (13) korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan AP naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada Aipda Roni.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Setelah itu, karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, Aipda Roni menarik tangan sebelah kiri Riska. Riska sempat melawan dan membentak Aipda Roni, sedangkan AP berteriak.
Melihat adanya perlawanan, Aipda Roni kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut dilakban.
Selanjutnya, Aipda Roni membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80.000.
Editor: Donald Karouw