Pesta Sabu, Sepasang Anak Muda di Deliserdang Ditangkap
Sabtu, 16 Januari 2021 - 15:01:00 WIB

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block