MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mempersiapkan berbagai langkah lanjutan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya termasuk pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, salah satu persiapan yang mereka lakukan yakni menggelar koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Hal ini berkaitan dengan penundaan pilkada yang sempat diwacanakan akibat Covid-19.
Update Covid-19 Sumut 8 Juni: Positif 607 Orang, 189 Sembuh dan 48 Meninggal
"Pilkada disepakati pemerintah digelar pada 9 Desember 2020. Hari ini kami koordinasi dengan PPK dari 21 kecamatan via daring. Semua siap melanjutkan tahapan," katanya di Medan, Senin (8/6/2020).
Rinaldi mengatakan, koordinasi yang mereka lakukan hari ini masih bersifat koordinasi saja. Untuk pengaktifan kembali, KPU Medan nantinya akan menerbitkan surat resmi.
Reaktif Covid-19 Hasil Rapid Test, 3 Pegawai BKD PSDM Medan Isolasi Mandiri
"Untuk penerbitan surat itu, kami tunggu dulu Peraturan KPU dan Surat Edaran terbaru. Kalau itu sudah keluar, langsung kami keluarkan suratnya," ujarnya.
Diketahui KPU se-Indonesia sempat menonaktifan jajaran penyelenggara Pilkada 2020 tingkat kecamatan karena adanya pengunduran pelaksanaan pilkada akibat dampak Covid-19. Mereka dinonaktifkan untuk efisiensi pendanaan pemilu. Namun seiring disepakatinya jadwal baru pelaksanaan Pilkada 2020, maka para PPK ini akan diaktifkan kembali.
Editor: Donald Karouw