get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Bulan, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil Ditangkap

Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil

Minggu, 28 September 2025 - 16:18:00 WIB
Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil
Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan empat gadis yakni ayah kandung, paman, dan kakek di Kota Medan. (Foto: iNews)

Motif pelaku RL adalah nafsu dan memilih anak-anak sebagai korban "agar tidak bisa melawan dan penurut." Pelaku bahkan disebut melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dalam 1 hari. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut