PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.
Namun, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.
Saat kapal digeledah di lantai belakang dek kapal, ditemukan 30 kg sabu dan 8.000 ekstasi.
Editor: Nani Suherni