get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tanjungbalai, Toyota Innova Tabrak 3 Kendaraan

PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:55:00 WIB
PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi
PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi (Foto: Istimewa)

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.

Namun, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.

Saat kapal digeledah di lantai belakang dek kapal, ditemukan 30 kg sabu dan 8.000 ekstasi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut