Polda Sumut Atur Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru, Berikut Jadwalnya

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan mengatur waktu operasional angkutan selama libur Natal dan Tahun baru. Hal ini berlaku di jalan nasional dan provinsi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan waktu operasional tersebut. Aturan ini juga sudah berkoodinasi dengan instansi terkait.
“Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut,” kata Hadi dikutip dari portal resmi Polda Sumut, Jumat (23/12/2022).
Disebutkan jika kendaraan yang dibatasi operasionalnya yakni mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram, kemudian mobil barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan/kereta gandengan
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
1. Masa libur Natal
- Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
- Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
2. Masa libur Tahun Baru
- Arus Mudik
Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
- Arus Balik
Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB sampai Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
A. Ruas Jalan Nasional
1. Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan
2. Medan-Tebing Tinggi
3. Tebing Tinggi -Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau
4. Sp Kota Pinang -Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts. Kota Padang Sidimpuan – Bts. Kab. Tapanuli Selatan -Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)
5. Tebing Tinggi -Pematangsiantar
6. Pematangsiantar -Parapat Simalungun-Porsea
7. Porsea-Tarutung-Sibolga
8. Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI Sibolga
9. Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan
Editor: Nani Suherni