Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 5 TKI Ilegal ke Malaysia

MEDAN, iNews.id - Personel Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menggagalkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga menjadi dalang dari perdagangan TKI ilegal tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedua orang yang diamankan yakni AP alias B dan S alias P. Keduanya diamankan petugas berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.
"Keduanya kami amankan 21 Desember 2021 lalu. Penangkapan keduanya berawal dari laporan terkait dugaan perdagangan orang yang kami terima dari masyarakat," kata Tatan, Senin (27/12/2021).
Kedua tersangka merekrut kedua korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang menggiurkan. Mereka memiliki peran masing-masing, sebagai perekrut dan penampung. Sebelum berangkat, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp1 juta.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu menempatkan para korban di lokasi penampungan di Dumai, Riau. Setelah itu, mereka kemudian diselundupkan ke Malaysia dengan cara ilegal.
"Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000," kata Tatan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti lima paspor, HP, buku catatan daftar nama TKI, dan buku rekening bank.
Editor: Stepanus Purba_block