Polda Sumut Kerahkan 4 Tronton Angkut Barang Bukti Judi Online Apin BK, Ada 21 Unit Jetski

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara mengerahkan empat tronton untuk mengangkut barang bukti kasus judi online Apin BK, Kamis (26/1/2023). Tronton ini mengangkut 21 jerski milik sang bandar judi online terbesar di Sumatera tersebut.
Penyerahan tersangka Apin BK dengan barang bukti itu dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada Kajati Sumut Idianto di halaman belakang Mapolda Sumut.
"Penyerahan tersangka Apin BK ini setelah berkas berkara TPPU hasil tindak perjudian dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke JPU," ucap Panca, Kamis (26/1/2023).
Adapun barang bukti yang diserahkan yakni 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, sertifikat 29 bangunan, sertifikat 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU.
"Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan tindaklanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," katanya.
Sementara, Kajati Sumut, Idianto menambahkan, JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
"Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," ucapnya.
Sementara itu dalam kasus judi online, 15 orang anak buah Apin BK telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.
Editor: Nani Suherni