Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Oktober hingga Desember
MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba, Rabu (15/12/2021). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Sumut selama Oktober hingga Desember 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba selama Oktober hingga Desember 2021. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 22 orang tersangka.
"Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti narkoba kurang 1 kg," katanya.
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja kurang dari 1 kg. Selanjutnya, barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan petugas.
Editor: Stepanus Purba_block