Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Oktober hingga Desember
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:50:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    "Sementara itu, 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan," ucapnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut sebelumnya dicek terlebih dahulu oleh petugas dari Laboratium Forensik Polda Sumut. Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
                                    "Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba," ucap Wisnu.
Editor: Stepanus Purba_block