get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

Polda Sumut Segera Panggil 3 Tersangka Korupsi UINSU, Termasuk Rektor

Minggu, 13 September 2020 - 09:42:00 WIB
Polda Sumut Segera Panggil 3 Tersangka Korupsi UINSU, Termasuk Rektor
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara segera memanggil tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU) Tahun Ajaran 2018. Ketiganya yakni Rektor berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut inisial SS dan JS, Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, surat pemanggilan ketiga tersangka sudah dilayangkan penyidik agar dapat dipenuhi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus pembangunan Gedung Kuliah UINSU.

"Ini merupakan pemanggilan yang pertama penyidik lakukan," ujar Samtana, Sabtu (12/8/2020).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan atas sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

Hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, nilai perhitungan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp10 miliar lebih.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut