Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar di PD Pasar Kota Medan ke Kejari
Selain tersangka tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ujarnya.
Bondan mengatakan saat ini tersangka Aidil Sofyan ditahan JPU di Rutan Klas I Labuhan Deli. Saat ini JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Editor: Stepanus Purba_block