Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba Warga Aceh, Barang Bukti Sabu 2 Kg Disita

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap dua pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi. Dari tangan mereka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial SL (19) dan MJ (21), warga Kecamatan Peudada, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap dalam operasi penindakan yang dilakukan di Jalan Cemara, tepatnya pinggir jalan depan Ruko Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (17/2/2021).
"Keduanya kami tangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan satu unit ponsel," ujar Hadi, Jumat (26/2/2021)
Menurutnya, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan mereka.
Editor: Donald Karouw