get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba Warga Aceh, Barang Bukti Sabu 2 Kg Disita

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:52:00 WIB
Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Narkoba Warga Aceh, Barang Bukti Sabu 2 Kg Disita
Tampang pelaku pengedar narkoba jenis sabu 2 Kg yang ditangkap Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap dua pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi. Dari tangan mereka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial SL (19) dan MJ (21), warga Kecamatan Peudada, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap dalam operasi penindakan yang dilakukan di Jalan Cemara, tepatnya pinggir jalan depan Ruko Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (17/2/2021).

"Keduanya kami tangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan satu unit ponsel," ujar Hadi, Jumat (26/2/2021) 

Menurutnya, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan mereka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut