get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Polda Sumut Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan

Jumat, 01 Februari 2019 - 16:36:00 WIB
Polda Sumut Tegaskan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus alih fungsi lahan.

Selain menyelidiki kasus di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dengan tersangka Musa Idhis Shah alias Dody Shah, polisi juga menyidik sejumlah kasus lainnya yang berkas perkaranya sebagian sudah rampung.

"Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. Perusahaan yang melanggar akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/2/2019).

Menurut Tatan, Polda Sumut saat ini setidaknya menangani sejumlah kasus pengalihan hutan yang perkaranya sudah dinyatakan sudah P21. "Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," ujar Tatan.

Adapun kasus yang disidik Polda Sumut berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan, kata Tatan, antara lain, kasus alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat. "Tersangka berinisial S. Luas lahannya 750 hektare. Itu sudah P21 sedang tahap 2," ucapnya.

Tak hanya itu, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin. "Seluas 635 hektare, tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," katanya.

Selain itu, kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektare hak pengguna lain (HPL) di Serdangbedagai. "Ini satu tersangka dan juga sudah P21," ucapnya.

Selanjutnya, sambung Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektare dengan dua tersangka yakni J dan R. Kemudian alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. "Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," beber Tatan.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektare. "Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka dan ini masih dalam proses," tandas Tatan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut