Polisi Cabut Status Tersangka Liti Gea, Pedagang Pasar Gambir yang Dianiaya Preman
MEDAN, iNews.id - Polisi mencabut status tersangka Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir di Percut Seituan, Deliserdang. Dia sebelumnya menjadi tersangka penganiayaan setelah dilaporkan ke polisi oleh orang yang justru menganiaya dirinya.
"Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.
Pencabutan status tersangka itu dilakukan seiring dengan penghentian penyidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Gea. Menurut Panca, pencabutan status tersangka ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," katanya.
Editor: Reza Yunanto