Polisi Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan dalam Kondisi Hamil agar Suami Bebas
MEDAN, iNews.id - Dua penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumatera Utara. Kedua oknum polisi ini berinisal Aiptu DR dan Bripka RHL.
Informasi diperoleh, Aiptu DR diduga mencabuli, memeras dan mencuri motor milik perempuan berinisial MU, istri tahanan kasus narkoba. Korban MU masih berusia 19 tahun dan disebut dalam keadaan hamil saat diduga dicabuli.
Sementara Bripka RHL yang ikut diperiksa Propam Polda Sumut diduga turut meminta uang Rp30 juta kepada MU sebagai jaminan agar suaminya bisa bebas.
Selain kedua oknum polisi tersebut, dua pejabat utama Polsek Kutalimbaru juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Keduanya yakni Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," ujar Hadi, Selasa (26/10/2021).
Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran atas peristiwa tersebut, kedua pejabat akan dijatuhi sanksi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," katanya.
Editor: Donald Karouw