get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Kurir Jaringan Malaysia di Kota Medan

Kamis, 30 Januari 2020 - 16:26:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Kurir Jaringan Malaysia di Kota Medan
Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 2 kg sabu dari kurir jaringan Malaysia. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 2 kg sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial FF (32) warga Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Wakil Kepala Satresnarkoba, AKP Dolly Nainggolan mengatakan, peredaran sabu 2 kg digagalkan setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Juanda, Medna.

Oleh petugas informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan menyelidiki lebih lanjut di lapangan. Petugas melihat tersangka melintas di kawasan Brigjen Katamso tepatnya di persimpangan Jalan Juanda dengan menggunakan Honda beat BK 5194. 

"Oleh petugas, tersangka kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 2 kg sabu,” kata Dolly, Kamis (30/1/2020).

Saat diinterogasi petugas, tersangka FF mengaku bahwa barang tersebut diperintahkan  dari seseorang yang berinisial S. "Oleh yang memerintah, tersangka FF dijanjikan uang sebesar Rp 2 juta jika berhasil membawa (narkoba) ke lokasi yang diminta," ucapnya. 

Kepada penyidik, tersangka FF mengaku baru pertama kali diminta membawa narkoba jenis sabu. Dia mengaku terpaksa menerima permintaan tersebut karena membutuhkan uang. "Saya butuh uang untuk tambahan modal usaha," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut