get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Polisi Limpahkan Kasus Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan

Jumat, 28 Januari 2022 - 07:07:00 WIB
Polisi Limpahkan Kasus Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan
Polisi limpahkan kasus satgas PDIP aniaya remaja di Medan ke Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

Polisi menjelaskan motif HS melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, HS memukul karena sakit hati.

Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. HS tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut