Polisi Periksa 30 Saksi terkait Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

LANGKAT, iNews.id - Penyidik Polda Sumut memeriksa 30 orang saksi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Mereka yang diperiksa petugas merupakan warga sekitar maupun keluarga korban yang dikerangkeng di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki 30 orang saksi terkait kerangkeng manusia tersebut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah.
"Sejauh ini sudah ada 30 orang saksi yang kami periksa. Jumlah ini bisa terus bertambah karena siapapun yang terkait dengan peristiwa itu bisa kami periksa," kata Hadi Wahyudi, Jumat (4/2/2022).
Hadi mengaku saat ini pihaknya tengah mengintensifkan penyelidikan terkait keberadaaan kerangkeng dan dugaan kekerasan di dalam kerangkeng itu. Penyidik Polda bahkan harus hilir mudik ke lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
"Ada beberapa temuan dalam penyelidikan sebelumnya yang kini kami kembangkan. Untuk pengembangan itu kami harus kembali ke TKP," tukasnya.
Hadi menegaskan, tim yang sudah dibentuk Kapolda Sumut dari Dit Reserse Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan pendalaman, dan hasil penyelidikan akan disampaikan secepatnya, jika sudah maksimal.
“Biarlah tim bekerja dulu. Nanti kalau sudah selesai dan lengkap faktanya, tentu akan disampaikan ke publik,” tegasnya.
Sementara disinggung soal adanya makam diduga korban dari penghuni kerangkeng tersebut, Hadi mengakui masih dalam penyelidikan.
"Saya belum dalam informasinya," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.
Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat terungkap, jajaran Dit Reskrimum dan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.
“Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan, yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block