Polisi Periksa Bupati Terbit Rencana Terkait Kerangkeng Manusia Pekan Depan
MEDAN, iNews.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) pada pekan depan. TRP saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.
"Iya TRP akan kami periksa pekan depan. Tim penyidik akan berangkat ke Jakarta untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Tatan mengatakan TRP akan diperiksa sebagai saksi. Itu sehubungan dengan kepemilikan rumah di mana kerangkeng itu ditemukan dan terkait beberapa hal lainnya.
"Sebagai saksi," ucapnya.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yakni berinisial SB dan L. SB adalah istri dari Cana sedangkan L adalah salah seorang pekerja Cana. Dia dipanggil setelah namanya mencuat dari hasil pemeriksaan delapan orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi. Suratnya sudah kita kirimkan tadi. Pemeriksaannya bergilir mulai Senin pekan depan," pungkasnya.
Tatan mengaku penyidikan atas kasus TPPO ini masih akan sangat panjang. Masih akan banyak orang yang diperiksa dan mungkin menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Total sudah ada 80 orang saksi yang kita periksa dalam kasus ini," ucapnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP.
Kedelapan orang itu dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Editor: Stepanus Purba_block