get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! 2 Korban Pembunuhan di Mimika Ternyata Tukang Ojek, Tewas Dipenggal

Polisi Siapkan Rekonstruksi Tahap III Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Senin, 20 Januari 2020 - 09:18:00 WIB
Polisi Siapkan Rekonstruksi Tahap III Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Salah satu adegan reka ulang tahap II pembunuhan Hakim Jamaluddin pada Kamis (16/1/2020) lalu. (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.idPolda Sumut dan Polrestabes Medan kembali akan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin. Dalam reka ulang ketiga ini, berfokus pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan eksekutor usai membuang jasad korban ke perkebunan sawit Desa Sukadamai, Kutalimbaru, Deliserdang.

Kasat Reskirm Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi tahap III dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (21/1/2020).

"Ini tahap ketiga. Di mana akan dilakukan reka adegan perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka," ujar Maringan, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA: Kapolda Sumut Usulkan Penghargaan ke Anggota yang Ungkap Kasus Hakim PN Medan

Dia mengungkapkan, lokasi reka ulang pada sejumlah lokasi pascapembunuhan. Mulai dari Kutalimbaru sampai ke Medan Selayang, rumah tersangka Reza Fahlevi.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menggelar dua kali proses rekonstruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan yang diperankan ketiga tersangka. Yakni Zuraidah Hanum, istri korban dan dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Pada tahap I, polisi reka ulang adegan perencanaan pembunuhan. Kemudian tahap II eksekusi dan tahap III pemusnahan barang bukti. Hakim Jamaluddin diketahui dibunuh dengan alasan motif persoalan rumah tangga. Istri almarhum merencanakan pembunuhan dengan meminta bantuan tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut