Polisi Sita Uang Rp30 Juta Diduga Hasil Penjualan Sabu Kapolsek Payung
MEDAN, iNews.id - Polisi menyita uang sebesar Rp30 juta diduga berasal dari penjualan narkoba mantan Kapolsek Payung, Iptu Samson Sembiring. Tersangka sudah memiliki pelanggan tetap yang membeli sabu secara langsung.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan Iptu Samson berawal dari pengakuan tersangka DK yang sebelumnya berhasil diamankan petugas.
BACA JUGA: Kasus Narkoba, Oknum Kapolsek di Karo Ditangkap Polisi
"Dia mengaku dapat sabu tersebut dari Iptu Samson Sembiring," kata Hendri kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Sabtu (11/1/2020).
DK mengaku, sudah lima kali bertemu dengan mantan kapolsek tersebut. Di antaranya, empat kali untuk keperluan mengambil sabu, dan satu kali penyerahan uang. Dalam pertemuan terakhir, DK juga membeli sabu ke tersangka 50 gram.
BACA JUGA: Kasus Narkoba, Kapolsek Pengedar Sabu di Karo Sumut Dicopot dari Jabatan
"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Payung Samson Sembiring diamankan karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari tiga pengedar lainnya, DK, JT dan GB.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal