get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Dicopot, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri terkait Aliran Uang Narkoba

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Medan, Sita Sabu 29 Kg dan 39.000 Pil Ekstasi

Kamis, 03 Oktober 2024 - 12:02:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Medan, Sita Sabu 29 Kg dan 39.000 Pil Ekstasi
Kedua tersangka bandar narkoba saat digiring ke Ditresnarkoba Polda Sumut. (Dok istimewa)

"Persis di perempatan Jalan Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Saat kita periksa, dari dalam mobil tersangka MF disita barang bukti 29 kg sabu dan 39.000 lebih butir ekstasi," katanya. 

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari Sumut.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut