Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Asahan, 1 Orang Mantan TNI
ASAHAN, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pengedar ganja di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Satu di antara pelaku merupakan mantan prajurit TNI.
Pelaku, Parlin Pakpahan (49) mantan Prajurit TNI yang juga warga Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, ini ditangkap bersama Faisal Aditia alias Dedek (29).
"Dari tangan mereka disita satu bungkusan besar plastik asoy yang di dalamnya berisi diduga ganja 700 gram," kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan, Sabtu (3/8/2019).
Kedua tersangka diamankan pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua sindikat pengedar narkotika itu ditangkap di kediaman Parlin.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mereka. Barang bukti ganja ditemukan saat petugas menggeledah rumah pelaku.
"Dari tangan tersangka Faisal alias Dedek kita temukan timbangan dan dua ponsel. Tersangka Parlin mengakui bahwa ganja itu miliknya," ujar dia.
Ganja kering itu, lanjutnya, dibeli pelaku dari seseorang bernama YS yang saat ini tengah diburu petugas. Dia membeli ganja kering itu seharga Rp600 ribu per kilogram.
"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Asahan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya
Editor: Andi Mohammad Ikhbal