Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket yang Beraksi di 10 TKP
Selasa, 07 Juni 2022 - 10:24:00 WIB
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kompolotan ini. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: Nani Suherni