Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Medan, Amankan Sabu 22 Kg

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap H dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengiriman narkoba.
Proses penangkapan sempat berjalan dramatis sebab pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kombes Gidion, Rabu (14/5/2025).
Gidion menyebut dari hasil pemeriksaan, sabu 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Barang haram itu didapat pelaku dari seseorang yang kini juga sedang diburu polisi.
"Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta," katanya.
Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Pengakuannya telah dua kali mengantarkan narkoba ke Medan. Keterangannya akan terus kami dalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompoknya ini," ucapnya.
Saat ini pelaku H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ujarnya.
Editor: Donald Karouw