Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Remaja Berhijab di Deliserdang
"Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya ke lantai. Di saat itu, pelaku berinsial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya," ucapnya.
Firdaus mengatakan penganiayaan itu kemudian seketika terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.
"Akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada, dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," katanya.
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 Junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block