get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia lewat Jalur Tikus

Senin, 11 Januari 2021 - 14:02:00 WIB
Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia lewat Jalur Tikus
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengiriman TKI ilegal yang digagalkan petugas, Senin (11/1/2021). (Foto: iNews/Fadli Pelka)

"Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut