Polres Binjai Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu asal Aceh
Rabu, 15 Desember 2021 - 16:03:00 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersbeut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Binjai untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block